Hak dan Kewajiban Seorang ASN Harus Berjalan Seimbang
Bulungan (Humas)_ Kenaikan Gaji Berkala atau yang biasa disebut KGB merupakan kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Bulungan, H. Saimin saat menyerahkan SK KGB kepada ASN Kemenag bulungan, Selasa (18/1). “Seorang PNS memiliki hak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Gaji dibayarkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan, selain itu PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas termasuk secara berkala seorang PNS akan mengalami kenaikan,” katanya.
“Oleh karenanya dengan diterima hak kita sebagai ASN, sudah sepatutnya kita banyak-banyak bersyukur, rasa syukur ini dapat kita aplikasikan dengan meningkatkan produktifitas kinerja pelanan kita kepada masyarakat, agar prestasi kinerja kita bagus,” tambahnya.
“Ini harus berjalan seimbang antara hak dan kewajiban kita, karena pemerintah sudah mempunyai komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan ASN salah satunya memberikan hak kita yaitu dengan kenaikan gaji berkala ini demi meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan kita.” pungkasnya.*iy